Kecamatan Pulau Burung Tutup  Akses Jalan ke Kabupaten Pelalawan dan Kateman



SIBERONE.COM - Tim Gugus Tugas Covif-19 Kecamatan Pulau Burung dan Kecamatan Kateman telah menutup akses jalan dari dan ke Desa Pulau Burung ke Desa Air Tawar Kecamatan Kateman.

Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Pulau Burung juga melakukan hal yang sama yakni menutup jalan akses menuju  Kabupaten tetangga yakni Kabupaten Pelalawan dari desa Pulau Burung dan sekitarnya. 

Penutupan ini berdasarkan pertimbangan mengingat sudah ditemukannya 1 orang warga yang positif dari hasil pemeriksaan SWAB dan PCR.

Pasien yang diketahui berstatus positif ini sedang dirawat di Rumah Sakit Raja Musa Sungai Guntung, yang bersangkutan merupakan anak sekolah yang baru pulang dari magetan Surabaya.

"Hal ini dimaksudkan adalah upaya kita memutus mata rantai pandemi Covid-19 diwilayah Kecamatan Pulau Burung," kata M. Yusuf Rashiedy, S.Sos. MM, ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Pandemi Covid-19 Kecamatan Pulau Burung dan juga menjabat sebagai Camat ini, Selasa (12/5/2020).

M. Yusuf Rashiedy juga mengatakan, selain memutuskan akses jalan dari Pulau Burung, Camat yang membawahi sebanyak 14 Desa ini juga sudah melakukan upaya lain agar bisa mencegah penyebaran virus corona dengan cara menindaklanjuti arahan Presiden dan Kemenhub agar tidak ada masyarakat yang melakukan mudik.  

"Tim Gugus Tugas Pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 Kecamatan Pulau Burung menindaklanjuti arahan pemerintah melalui Presiden RI dan Kemenhub RI tentang himbauan ke masyarakat larangan mudik pada hari Raya Idul Fitri 1441 H / 2020 M," jelasnya. 

Sementara untuk impelementasi  himbauan Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Inhil dan juga Bupati Indragiri Hilir, pihak Kecamatan Pulau Burung sudah meneruskan ke masyarakat yakni patuh terhadap protokol kesehatan, wajib pakai masker, rajin cuci tangan, tidak berkerumun, dan rutin melalukan penyemprotan desinfektan.  

"Kita juga menghimbau kepada masyarakat tetap patuh serta menjalankan protokol kesehatan yang disampaikan oleh pemerintah, terutama menyampaikan antara lain gerakan wajib menggunakan masker setiap beraktivitas di luar rumah, gerakan cuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir dan membubarkan setiap kerumunan orang melalui personil instansi TNI/Polri dan Satpol PP Kecamatan Pulau Burung  serta penyemprotan Desinfektan 3 hari sekali sesuai himbauan Tim Gugus Covid-19 Kabupaten," imbuhnya. 

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar